
Mantan CEO Investree
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, angkat bicara mengenai kabar keberadaan mantan CEO Investree, yang kini menjadi buron dan diduga berada di Qatar. Tanggapan OJK tersebut menyusul pemberitaan yang mengungkapkan bahwa mantan eksekutif perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia ini dilaporkan melarikan diri ke luar negeri. Pasca dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan investasi.
Keberadaan Mantan CEO Investree Jadi Sorotan
Kabar mengenai keberadaan mantan CEO Investree yang menjadi buron ini pertama kali mencuat setelah beberapa media melaporkan bahwa individu tersebut kini berada di Qatar. Hal tersebut menjadi sorotan publik setelah pihak berwenang Indonesia gagal menemukan jejaknya di dalam negeri. Terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan sejumlah investor di platform pinjaman peer-to-peer (P2P) lending, termasuk Investree.
Pada saat yang sama, kasus ini telah menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi industri fintech di Indonesia. OJK yang telah memantau kasus ini mengaku tidak tinggal diam dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menangani masalah tersebut.
“Sebagai regulator di sektor jasa keuangan, kami memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga internasional untuk memproses pelaku yang diduga kabur ke luar negeri.” Ujar Wimboh Santoso, Kepala OJK, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2).
Proses Hukum dan Investigasi yang Terus Berlanjut
Mantan CEO Investree ini sebelumnya terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan sejumlah investor yang mengalami kerugian besar. Para investor tersebut menuduh perusahaan fintech yang dipimpin oleh mantan CEO itu telah melakukan penipuan dalam pengelolaan dana mereka. Sejumlah pelapor mengklaim bahwa mereka tidak menerima pembayaran hasil investasi yang dijanjikan. Meskipun perusahaan fintech tersebut terdaftar secara resmi di OJK.
OJK menegaskan bahwa mereka sangat memperhatikan kasus ini dan telah melakukan investigasi yang mendalam. Wimboh Santoso menambahkan, meskipun pelaku utama kasus tersebut kabur ke luar negeri. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan lembaga internasional untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. OJK juga mengingatkan bahwa pihak yang terlibat dalam kasus ini. Baik itu oknum individu atau perusahaan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini, kami masih bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berharap proses hukum terhadap pihak yang terlibat dapat segera dilaksanakan,” kata Wimboh. Ia juga menegaskan bahwa OJK memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech di Indonesia.
OJK Pastikan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Selain memberikan tanggapan terkait kasus ini, Wimboh Santoso juga menyampaikan bahwa OJK telah memperketat pengawasan terhadap platform fintech. Terutama yang bergerak dalam bidang peer-to-peer (P2P) lending. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor fintech di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat, sehingga OJK merasa perlu untuk memastikan bahwa industri ini berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, guna melindungi hak-hak konsumen.
OJK juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memahami risiko yang ada dalam berinvestasi di platform P2P lending. Wimboh mengingatkan investor untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum melakukan investasi di perusahaan fintech, serta mematuhi regulasi yang ada. Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan informasi dan edukasi yang disediakan oleh OJK terkait dengan investasi dan penggunaan layanan fintech yang aman.
“Sebagai regulator, kami memastikan bahwa perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia telah mematuhi peraturan yang berlaku dan terdaftar di OJK. Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran, OJK akan bertindak tegas,” ujar Wimboh Santoso.
Prediksi Masa Depan Industri Fintech di Indonesia
Di sisi lain, meskipun insiden yang melibatkan mantan CEO Investree ini cukup mencuat, banyak pihak yang meyakini bahwa industri fintech di Indonesia masih memiliki prospek yang cerah. Saat ini, sektor fintech di Indonesia tengah berkembang pesat, dengan berbagai inovasi dan penawaran produk yang lebih luas. Seperti pinjaman peer-to-peer, pembayaran digital, hingga investasi saham dan reksa dana melalui aplikasi.
Keberadaan regulator seperti OJK, yang terus mengawasi dan menegakkan hukum dalam sektor fintech, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman bagi konsumen. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor ini di masa depan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK, industri fintech di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Dengan total nilai pinjaman yang disalurkan oleh platform fintech P2P lending mencapai lebih dari Rp 200 triliun pada tahun 2024. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut, seiring dengan semakin meningkatnya adopsi teknologi digital oleh masyarakat Indonesia.